Di bawah ini beberapa fungsi dan tujuan dibuatnya kode etik guru. 1.Memberikan pedoman prinsip-prinsip profesionalisme kepada seluruh profesional. 2. Membina dan memelihara kesejahteraan anggota. 3.Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. 4.Empat. Misalnya, mengajar adalah profesi yang terhormat, mulia, dan kejam.
Selain itu, guru PAUD juga perlu untuk dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya, dan keyakinan anak dengan menghargai anak tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku bangsa, dan gender termasuk guru juga sebisa mungkin dapat mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain.
TATA TERTIB GURU. 1. Guru wajib bersikap dan berbuat sesuai Kode Etik Guru Indonesia. 2. Guru datang ke sekolah paling lambat 5 menit sebelum tugas mengajar dimulai. 3. Guru yang mengajar pada jam pertama atau jam terakhir agar membimbing siswa untuk berdoa. 4.Nomor 14 Tahun 2005, kode etik guru meliputi keharusan seorang guru dalam memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimana n, ketakwaan, dan akhlak mulia.Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktik kedokteran (Rozaliyani, Meilia, & Librianty, 2018 Ketentuan sebagaimana yang Kode Etik Guru. 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 3.
Dalam tulisan ini, kita akan mengulas beberapa unsur kandungan Kode Etik Guru yang menjadi pilar utama dalam menegakkan martabat profesinya. A. Nilai Agama dan Pancasila: Fondasi Moral Guru. Satu-satunya konstanta dalam mengemban tugas pendidikan adalah keberpihakan pada nilai-nilai agama dan Pancasila. Guru di Indonesia diharapkan untuk