Pada dasarnya pajak yang berkaitan dengan sewa kendaraan ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan atas jasa. Tarif PPh Pasal 23 itu sendiri beragam tergantung dari objek pajaknya, yakni:
Jadi besar pajak yang harus dibayar sebesar 147 538. Pertanyaan pph pasal 23 berupa pilihan ganda dan soal essay dapat membantu peserta didik memahami alur pemotongan. 200 x 2 x Rp120000000 Rp4800000. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal tersebut sebesar Rp90000000 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Sebrang Laut.
sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21. Dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 36 Tahun 2008. Dimana yang dapat memotong PPh pasal 23 adalah badan pemerintah, Wajib Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya Re: Q&A PErtemuan 5, Pasal 23 dan 24. by Muhammad Luthfi 22812141061 - Sunday, 19 March 2023, 8:48 PM. Izin menjawab, PPh 23 sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% yang dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto. Permalink Show parent. Re: Q&A PErtemuan 5, Pasal 23 dan 24. Jenis Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang pemotongannya telah dilakukan secara final oleh pihak ketiga sehingga tidak dapat diperhitungkan kembali. Jenis Penghasilan Bukan Objek Pajak yang memang sifatnyanya bukan merupakan objek kena pajak sehingga harus dipisahkan. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh.
f. PPh Pasal 15. Perubahan kebijakan yang cukup signifikan terkait dengan e-SPT adalah kebijakan terkait dengan pelaporan PPh Pasal 21/26. Dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 pada tanggal 18 April 2013, maka mulai 1 Januari 2014 e-SPT PPh 21/26 wajib digunakan oleh pemotong pajak yang : melakukan pemotongan PPh
.
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/44
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/361
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/180
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/199
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/30
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/296
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/383
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/81
  • 7fl65cjtgy.pages.dev/292
  • pertanyaan pajak penghasilan pasal 23