Perizinan kepemilikan air gun (pistol angin) secara legal dibuktikan dengan kartu izin kepemilikan. Untuk mendapatkan izin tersebut, Anda harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Perpolri 1/2022 .
Sekjen Pengurus Besar Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia) Agung Prabowo resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggotanya yang isinya mengatur penggunaan senapan angin hanya untuk latihan dan pertandingan. Dalam surat tertanggal 23 Maret 2018 itu, diatur penggunaan senapan angin bukanlah untuk berburu, melukai apalagi membunuh satwa dilindungi .